Sumber Terbuka (Open Source)
Walau pun PL memegang peranan yang penting, pengertian publik terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (
Konsep Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Open source hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
· Free Redistribution
· Source Code
· Derived Works
· Integrity of the Authors Source Code
· No Discrimination Against Persons or Groups
· No Discrimination Against Fields of Endeavor
· Distribution of License
· License Must Not Be Specific to a Product
· License Must Not Contaminate Other Software
Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
· Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
· Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
· Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program open source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
· Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
· Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
· Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
· Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
· Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.
Kedudukan Pengguna Program Close Source
Sebelum era Open Source muncul, para pengguna dihadapkan pada kenyataan bahwa semua program komputer adalah bersifat komersil sehingga apabila dipakai pada PC-nya harus membeli program yang berlisensi agar tidak dikatakan membajak. Sayangnya harga lisensi yang ditawarkan dari program yang demikian itu masih dikategorikan mahal untuk ukuran pengguna khususnya di
Pada umumnya program komputer memiliki lisensi atau Hak Cipta yang melindungi hasil ciptaan itu dari penggunaan yang tidak adil oleh orang lain. Namun kebanyakan lisensi yang ada sekarang ini khususnya untuk program komputer yang Close Source mencantumkan klausul-klausul yang menempatkan pembeli atau pengguna pada posisi yang sangat lemah. Dalam program Close Source menggunakan model lisensi EULA (End User License Agreement) pada Bab 2 butir pertama ada klausul mengenai description of other rights and limitations yang berbunyi:
Limitations
on reverse engineering, decompilations, and disassambly. You may not reverse engineer, decompile, or disassambly the software product, except and only to the extent that such activity is expressly permitted by aplicable law not with standing this limitation.
Butir diatas memberikan larangan bagi pengguna untuk mencari tahu apa yang dikerjakan oleh program tersebut dengan cara melakukan reenginering, copile, atau mengasembly suatu program. Berarti pengguna dicegah untuk mempelajari alur program dan mengembangkan fungsi program miliknya walau untuk dimanfaatkan sendiri. Karena dalam Close Source lisensi dibuat secara sepihak dan pembeli harus menyetujui hal-hal sebagai berikut:
- Pembeli tidak berhak melakukan proses software engineering, merubah atau mengkonversi produk itu ke kode asalnya.
- Tidak akan menuntut si pembuat atas kesalahan-kesalahan yang terjadi yang diakibatkan oleh penggunaan piranti lunak tersebut.
Contohnya untuk kasus Y2K pengguna tidak berhak untuk meneliti sendiri apakah program komputer miliknya memiliki Y2K compliant atau tidak. Pengguna hanya dapat menerima janji bahwa program tersebut Y2K compliant. Jika program tersebut gagal mengatasi Y2K maka sesuai butir ke 2 di atas, pengguna tidak berhak menuntut pembuat program komputer itu. Ditambah lagi dalam lisensi EULA dalam angka 2 butir 5 ada ketentuan yang berbunyi:
Software
transfer you may permanently transfer all of your right under this eula only as part of a sale or transfer of the COMPUTER, provided you retain no copies, you transfer all of the SOFTWARE PRODUCT (including all the component part, the media and printed materials, any upgrades, this EULA and if aplicable, the sertificate (s) of authenticity), and the resipient agrees to the term of this EULA. If this the SOFTWARE PRODUCT is an upgrade, any transfer must include all prior version of the software product.
Dengan demikian ada pengaturan bahwa lisensi itu melekat pada perangkat komputernya sehingga kalau komputer rusak dan diganti komputer baru, maka sistem operasinya tidak boleh dipindahkan ke komputer baru11). Dengan begitu konsumen dibebankan dengan ketentuan satu lisensi satu mesin, maka akan sangat memberatkan jika seorang konsumen yang komputernya rusak harus membeli lisensi lagi padahal programnya yang lama masih bisa digunakan. Dalam kasus di atas pengguna tidak cukup mempunyai bargaining position yang tinggi, karena selama ini pengguna berada pad pihak yang lebih membutuhkan produk dan tidak mempunyai pilihan lain. Sehingga pengguna harus rela dijadikan "tester sukarela" untuk produk yang dilempar ke pasar tanpa ada kemungkinan untuk memperbaikinya sendiri.
Masalah di atas dapat dipecahkan oleh pengguna sendiri, jika ia mau mengubah status dari pengguna program Close Source menjadi pengguna program Open Source. Open Source adalah metode pengembangan program komputer yang menitikberatkan pada kebebasan yang diberikan kepada pengguna untuk memperbaiki, menambah, merubah suatu source dari program yang dimilikinya, bahkan bebas untuk mendistribusikan program komputer tersebut. Adanya kemungkinan ini disebabkan karena program Open Source menggunakan lisensi GNU GPL dan selalu menyertakan Source Code program kepada pengguna. Walaupun program Open Source bisa didapatkan tanpa biaya namun bila harus mengeluarkan biaya pun pengguna mendapatkan kepuasan karena tidak hanya pasrah ketika program miliknya terdapat bugs tetapi dapat memperbaiki, meminimalisir kerusakan bahkan membuat programnya lebih handal lagi. Secara umum munculnya konsep keterbukaan Source Code yang ditujukan untuk kepentingan publik dalam Close Source ini tidak bertentangan dengan konsep dari Hak Cipta.
Pada dasarnya Hak Cipta diterapkan untuk melindungi kepentingan publik untuk mengambil manfaat dari suatu penemuan. Mengacu pada 1909 House of Representative yang menyertai Copyright Act
The
enactment of copyright legislation by congress under the terms of constitution is note based upon any natural right that the author has in his writings, or the supreme court has help that such right as he has are purely statutory rights, but upon ground that the welfare of the public will be served and progress of science and usuful arts will be promoted... not primarily for the benefit of the author, but primarily for the benefit of the public, such rights are given. Not that any particular class of citizens, however, worthly, may benefit, but because the policy is believed to be for the benefit of the great body of people, in that it will stimulate writing and invention, to give some bonus to authors and inventors.
Peraturan Perundang-Undangan Hak Cipta memang dibuat untuk melindungi karya kreatif dari pencipta. Agar ciptaan itu dapat bermanfaat bagi masyarakat, maka ada ketentuan untuk karya cipta yang akan digunakan, publik terlebih dahulu harus memberikan imbalan kepada pencipta, dalam hal ini dapat berupa royalty. Ini berarti kepentingan publiklah yang menjadi dasar dari Hak Cipta namun tetap memberikan imbalan kepada pencipta atas waktu dan materi yang telah ia keluarkan untuk menghasilkan suatu ciptaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar